........S'LaMat DaTanG, Segala Komentar yang sifatnya membangun sangat diharapkan untuk membuat blog ini menjadi lebih baik........

Selasa, Maret 31, 2009

Golput Tidak HARAM


Siapa bilang Golongan Putih (Golput) HARAM hukumnya.
Beberapa waktu yang lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa bahwa Haram Hukumnya bagi mereka yang Golput dalam Pemilu. Saya heran, kenapa memangnya kalau Golput. Inikan hak kita sebagai manusia mau memilih atau tidak, tidak ada yang bisa melarang apa yang kita lakukan yang penting tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits maupun Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan landasan bagi Negara Indonesia ini.

Bagaimana kita harus memilih orang-orang yang akan menjadi wakil kita sedangkan mereka tidak melaksanakan janji-janjinya sewaktu Kampanye. Ada beberapa hal yang mungkin orang tidak mau memilih (Golput), yaitu:

a. Wakilnya bukan merupakan Daerah Pemilihan (Dapil) tempat dia tinggal.
b. Terlalu banyak orang yang mau sekali jadi Anggota Legislatif.
c. Perilaku keseharian sangat berbeda dengan apa yang dijanjikannya.

Itulah mungkin yang menjadikan sebagaian orang malas untuk memilih. Jangan pernah memaksakan mereka untuk memilih. Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bukanlah satu KALIMAT yang baik untuk sebuah demokrasi.

6 comments:

dwina on 31 Maret 2009 pukul 18.41 mengatakan...

ambil tempat dulu ah... mumpung tanahnya belon sempit. bisa komen banyak-banyak wkwkwkwkkwkw

dwina on 31 Maret 2009 pukul 19.45 mengatakan...

MUI mengeluarkan fatwa tentu ada sebabnya juga kan. Mungkin karena masih banyak rakyat Indonesia yang tidak mau memilih makanya MUI mengeluarkan fatwa seperti itu.

BTW, aku juga baru satu kalih milih lo.. udah 26 taon idup dan jadi warga negara Indonesia baru milih sekali hhiihihii (yg ini jangan ditiru ya) oke dech selamat memilih....

Sam Asiku on 31 Maret 2009 pukul 21.19 mengatakan...

golput atau golongan putih alias tidak menylurkan aspirasi sah-sah saja. namun sebagai warga negara RI dibutuhkan partisipasi sebagai sumbangsi untuk sebuah proses demokrasi. ada kalimat bijak jangan tersesat dalam kebenaran.pemilihan umum telah memanggil kita, hak demokrasi pancasila, uud tahun 45. kalau tidak salah sair masr pemilu. memang tidak memilih adalah bagian dari memilih bukan pemilihan. namun kalau ada yang meyakini tidak memilih itu tidak apa-apa, saya tidak bisa berkomentar karena menyangkut hak dan sebuah keyakinan yang saya tidak bisa merubah sebuah keputusan yang diyakini. namun perlu diingat pemilu menyerap dana yang cukup besar sehingga berimbas pada penekanan dana pembanguan dan lainnya, katakan APBD kita. meskipun demikian saya mengajak untuk ikut pemilu. kalaupun tidak ada pigur yang dapat anda yakini, bermohonlah kepada Allah, lima tahun lagi anda atau saya maju sebagai caleg nanti. semoga kita dapat ikut pemilihan umum, minimal memilih diri kita sendiri.saya tidak tau apakah ajakan saya ini haram hukumnya ?

badrun on 1 April 2009 pukul 08.17 mengatakan...

@Dwinacute-koq barusan memilih? emang waktu pemilu sebelumnya Golput juga atau berada di luar daerah pemilihan atau apa?

badrun on 1 April 2009 pukul 08.25 mengatakan...

@citra Maloto-Memang benar bahwa Pemilu menghabiskan banyak biaya apalagi kalau ada Surat Suara yang RUSAK, bahkan ada beberapa kesalahan yang mungkin di sengaja ataupun tidak. Misalnya daftar pemilih tetap (DPT) yang double sampai beberapa kali, Surat Suara sudah dicontreng duluan. Tapi, pada dasarnya memang berpulang pada diri kita sendiri Memilih atau Tidak Memilih. Kalau kita memilih Pilihlah orang yang benar-benar membawakan aspirasi kita. Dan jika tidak ingin memilih, jangan membuat keributan atau hal-hal yang tidak diinginkan.

Sam Asiku on 2 April 2009 pukul 23.43 mengatakan...

tau nanya lagi bang

Posting Komentar

Pengikut

 

Copyright 2010 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Modify Template by badrun