Siapa bilang Golongan Putih (Golput) HARAM hukumnya.
Beberapa waktu yang lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa bahwa Haram Hukumnya bagi mereka yang Golput dalam Pemilu. Saya heran, kenapa memangnya kalau Golput. Inikan hak kita sebagai manusia mau memilih atau tidak, tidak ada yang bisa melarang apa yang kita lakukan yang penting tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits maupun Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan landasan bagi Negara Indonesia ini.
Bagaimana kita harus memilih orang-orang yang akan menjadi wakil kita sedangkan mereka tidak melaksanakan janji-janjinya sewaktu Kampanye. Ada beberapa hal yang mungkin orang tidak mau memilih (Golput), yaitu:
a. Wakilnya bukan merupakan Daerah Pemilihan (Dapil) tempat dia tinggal.
b. Terlalu banyak orang yang mau sekali jadi Anggota Legislatif.
c. Perilaku keseharian sangat berbeda dengan apa yang dijanjikannya.
Itulah mungkin yang menjadikan sebagaian orang malas untuk memilih. Jangan pernah memaksakan mereka untuk memilih. Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bukanlah satu KALIMAT yang baik untuk sebuah demokrasi.
REVIEW : Scarlett Body Cream dan Body Serum Juara Untuk Kulit Cantikmu
1 tahun yang lalu
6 comments:
ambil tempat dulu ah... mumpung tanahnya belon sempit. bisa komen banyak-banyak wkwkwkwkkwkw
MUI mengeluarkan fatwa tentu ada sebabnya juga kan. Mungkin karena masih banyak rakyat Indonesia yang tidak mau memilih makanya MUI mengeluarkan fatwa seperti itu.
BTW, aku juga baru satu kalih milih lo.. udah 26 taon idup dan jadi warga negara Indonesia baru milih sekali hhiihihii (yg ini jangan ditiru ya) oke dech selamat memilih....
golput atau golongan putih alias tidak menylurkan aspirasi sah-sah saja. namun sebagai warga negara RI dibutuhkan partisipasi sebagai sumbangsi untuk sebuah proses demokrasi. ada kalimat bijak jangan tersesat dalam kebenaran.pemilihan umum telah memanggil kita, hak demokrasi pancasila, uud tahun 45. kalau tidak salah sair masr pemilu. memang tidak memilih adalah bagian dari memilih bukan pemilihan. namun kalau ada yang meyakini tidak memilih itu tidak apa-apa, saya tidak bisa berkomentar karena menyangkut hak dan sebuah keyakinan yang saya tidak bisa merubah sebuah keputusan yang diyakini. namun perlu diingat pemilu menyerap dana yang cukup besar sehingga berimbas pada penekanan dana pembanguan dan lainnya, katakan APBD kita. meskipun demikian saya mengajak untuk ikut pemilu. kalaupun tidak ada pigur yang dapat anda yakini, bermohonlah kepada Allah, lima tahun lagi anda atau saya maju sebagai caleg nanti. semoga kita dapat ikut pemilihan umum, minimal memilih diri kita sendiri.saya tidak tau apakah ajakan saya ini haram hukumnya ?
@Dwinacute-koq barusan memilih? emang waktu pemilu sebelumnya Golput juga atau berada di luar daerah pemilihan atau apa?
@citra Maloto-Memang benar bahwa Pemilu menghabiskan banyak biaya apalagi kalau ada Surat Suara yang RUSAK, bahkan ada beberapa kesalahan yang mungkin di sengaja ataupun tidak. Misalnya daftar pemilih tetap (DPT) yang double sampai beberapa kali, Surat Suara sudah dicontreng duluan. Tapi, pada dasarnya memang berpulang pada diri kita sendiri Memilih atau Tidak Memilih. Kalau kita memilih Pilihlah orang yang benar-benar membawakan aspirasi kita. Dan jika tidak ingin memilih, jangan membuat keributan atau hal-hal yang tidak diinginkan.
tau nanya lagi bang
Posting Komentar