........S'LaMat DaTanG, Segala Komentar yang sifatnya membangun sangat diharapkan untuk membuat blog ini menjadi lebih baik........

Senin, Desember 01, 2008

Tanjung Api

0 comments

Tanjung Api adalah salah satu keajaiban alam yang terdapat di Tojo Unauna. dikatakan Tanjung Api, karena daerah tersebut memiliki sumber Gas yang berlimpah. Dan sejak zaman kolonial Belanda daerah ini sudah dilindungi dengan menjadikannya Cagar Alam.

Untuk dapat menikmati keindahan Tanjung Api, kita bisa berjalan kaki melewati hutan belukar yang dihuni ribuan satwa. Perjalanan ke Tanjung Api tidaklah serumit yang dibayangkan. Karena medan yang dilalui tidaklah terlalu sulit. Dengan berjalan kaki bisa ditempuh dengan waktu 4 jam dalam kondisi cuaca yang baik.

Perjalanan ke Tanjung Api bisa juga dilalui dengan melewati laut. Hanya dengan Rp. 250.000 perahu nelayan yang sudah menggunakan katinting dapat di sewa untuk mengantar kita ke Tanjung Api. Dan perjalan melewati laut ini pun. tidak kalah menariknya dengan berjalan kaki. Karena kita bisa melihat keindahan pesisir pantai juga keindahan alam bawah laut karena airnya yang jernih. Perjalanan dengan melewati laut ini memakan waktu +30 menit. Bagi yang ingin berkunjung ke tempat ini tidak perlu lagi membawa pematik, karena hanya dengan menggali pasir sedalam 2cm kita sudah bisa menggunakan api untuk keperluan apa saja.

Keindahan Tanjung Api tampak sempurna pada malam hari. Hanya dengan bermodalkan sebatang bambu, kita dapat melihat api alam yang indah dari laut Tanjung Api.




...Lanjutan...

Pengusaha Pariwisata Italia dikeluhkan Pemkab

0 comments

Seorang pengusaha asing berkebangsaan Italia, Mr. Lukka, terus mendapat kecaman dari sejumlah kalangan, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda Touna). Pasalnya, Direktur PT. Walea Dive Resort yang mengembangkan usaha pada sektor kepariwisataan di kawasan Tanjung Kramat, Kecamatan Walea Besar Kabupaten Tojo Unauna ini, diduga melakukan operasi dengan secara illegal, alias tidak sesuai Izin Pemerintah Sulawesi Tengah.

Sementara tanah seluas 3 Ha yang diberikan untuknya, hanya merupakan hak atas penguasaan tanah, sebagaimana diatur UU Agraria. Bukan Hak Guna Usaha (HGU).
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Kabupaten Tojo Unauna Alfian Kasim SH menyampaikan hal tersebut kepada kepada koran ini di ruang kerjanya, Senin (24/11). Menurut Alfian, dalam aturan agraria, tanah yang digunakan sepanjang garis pantai diukur dimulai dari garis pantai pasang tertinggi ke wilayah daratan.
Namun, pada kasus ini, Mr. Lukka sudah menguasai daratan dan juga mencaplok wilayah perairan di sekelilingnnya.
"Jelas ini sudah melanggar aturan," katanya geram.
Selain itu menurut Alfian, Mr. Lukka diduga telah melakukan pelanggaran beraktivitas terhadap para nelayan yang kerap melintasi kawasan perairan memancing di depan lokasi yang digarapnya.
Kondisi seperti ini dinilai Alfian bisa berdampak negatif terhadap hasil tangkapan nelayan setempat.
Kembali untuk memediasi masalah ini setelah mediasi pertama gagal, pemerintah daerah bersama pihak legislatif mengundang Mr. Lukka untuk menghadiri rapat dengan pendapat dengan pemerintah di gedung DPRD Touna, Selasa (25/11) kemarin. Jika Mr. Lukka tidak hadir, Alfian menganggap ini merupakan salah satu bentuk pelecehan terhadap pemerintah daerah.
"Artinya yang bersangkutan sudah dua kali diundang tetap tidak mengindahkan undangan. Apalagi, undangan tersebut yang langsung ditandatangani Bupati dan Ketua DPRD yang diwakilih Wakil Ketua I Moh. Afnan, SH," ujarnya.
Hal senada dilontarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tojo Unauna Drs. Hamsim Pandipa, MH.
"Kami pun telah beberapa kali memanggil serta mendatangi untuk menemui Mr. Lukka, tetapi beliau tetap memakai prinsipnya sendiri," ungkapnya kesal. Namun, Hamsim mengaku, pihaknya tetap berupaya menempuh pendekatan persuasif. "Agar Mr. Lukka bisa tunduk dengan Aturan," tegasnya.
Ia menginformasikan, selain problem penguasaan kawasan perairan, Mr. Lukka juga kerap dikeluhkan dalam hal pembayaran upah terhadap tenaga kerjanya.

(Suara Sulteng) Rabu, 26 Nopember 2008

...Lanjutan...

Pengikut

 

Copyright 2010 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Modify Template by badrun